Selasa, 05 Oktober 2010

Tugas Ekonomi Koperasi (1)

 
Konsep Dasar Koperasi

Koperasi merupakan organisasi yang dibangun bukan hanya untuk mencari laba semata. Namun digunakan untuk  meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Para anggotanya memegang peran utama dalam koperasi, yang membawa konsekuensi pada partisipasi anggota. Di dalam undang-undang Indonesia terdapat pada dua undang-undang tentang konsep dasar koperasi yaitu :

@ UU No. 12 Tahun 1967 koperasi dikatakan sebagai “Organisasi ekonomi yang berwatak sosial”.
Arti dari berwatak sosial sering kali di salah tafsirkan sebagai organisasi atau yayasan sosial, sehingga member tafsiran bahwa koperasi tidak berorientasi memperoleh laba tetapi hanya sekedar mensejahterakan anggotanya.

@ UU no.25 Tahun 1992 secara tegs mengatakan koperasi sebagai badan usaha.
Sebagai badan usaha koperasi juga bertujuan memperoleh laba

Ada pun di Jerman memiliki konsep dalam koperasi. Ada beberapa konsep yang digunakan di sana Yaitu :

Konsep Koperasi Barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud menguasai kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
 Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi

# Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar