Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hkum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
1. Subjek Hukum Manusia
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yangn sama selaku pendukug hak dan kewajiban.
Golongan orang yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hokum adalah :
· Anak yang masih dibawah umur
· Orang yang dalam pengampunan
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Suatu perkumpulan atau llembaga yang dibuat oleh hokum dan mempunyai tujuan tertentu.
Syarat sebagai subjek hukum :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Badan
hukum terbagi atas 2 macam,yaitu :
- Badan Hukum Privat Badan hkum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum.
- Badan Hukum Publik Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau orang yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak.
Objek Hukum
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
- - Benda berwujud dan tidak berwujud
- - Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
- - Bezwaring (kedudukan berkuasa)
- - Lavering (penyerahan
- - Bezwaring (pembebanan)
- - Daluwarsa (verjaring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar