Rabu, 29 Desember 2010

Tugas Ekonomi Koperasi (8)


Sejarah Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI)


Koperasi  Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI) merupakan wadah ekonomi masyarakat yang digagas dan didirikan dalam sebuah rapat pendirian yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2009 dengan disaksikan oleh petugas dari Staf Kementrian Negara Koperasi dan UKM. Wadah kegiatan ekonomi berskala nasional ini dibentuk dengan melibatkan  65 orang  pendiri yang hadir pada waktu itu dengan pengesahan akta notaris nomor 09 tertanggal 10 Agustus 2009 oleh Hj. Ofiyati Sobriyah,S.H dan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 865/BH/MENEG.I/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang badan hukum koperasi KGSI. NO. TELPON 021 – 80247245 dan terletak di Pondok Kelapa Jakarta Timur.
sekarang telah memiliki anggota sebanyak 857 orang yang tersebar di beberapa daerah. Kegiatan dari koperasi ini adalah pertanian (peternakan, cocok tanam, dan perikanan)
Apabila ada seseorang yang berminat untuk bergabung dengan koperasi ini adalah dengan mengisi formulir pendaftaran, membayar simpanan pokok sebesar  Rp 200.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 per bulan. Tentu saja bagi yang ingin mendaftar harus memiliki KTP yang sah.

Pada awal berdirinya, dalam waktu kurang dari ½ tahun Koperasi  KGSI telah mampu merekrut  sedikitnya 500 orang anggota dari berbagai kalangan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia yang memiliki berbagai macam latar belakang, namun memiliki visi, misi dan tujuan sejalan dengan Koperasi KGSI ini.
Koperasi KGSI selalu menitik beratkan peran dan fungsinya dalam pengembangan ekonomi masyarakat khususnya anggota melalui pembangunan dan pengembangan sector pertanian terpadu dalam makna seluas-luasnya sebagai “the great power” bagi langkah gerakan organisasi. Pertanian terpadu dalam arti luas yang dimaksud mencakup seluruh aspek produksi hingga pemasaran, dari produksi hulu sampai ke hilir, dari pengolahan bahan baku hingga daur ulang limbah, yang kesemuanya melibatkan peranan anggota secara penuh untuk kesejahteraan bersama dan pemeliharaan lingkungan hidup yang ramah dan beradab.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI KGSI  2009-2014



KETUA UMUM            : Jopi Handoko
KETUA                         : Hadi Sucipto
KETUA II                     : Anas Safarudin, S.E.                  
SEKRETARIS UMUM  : Edi Sumarsono
SEKRETARIS I                 : M.A. Miftahul Hidayah              
SEKRETARIS II                : Ahmad Sutadi
BENDAHARA UMUM     : Sujoko                                         
BENDAHARA I                : Hariyanto Mardhoni
BENDAHARA II               : Retno Sutanto       


SUSUNAN PENGAWAS KOPERASI KGSI 2009-2014




KETUA           :  Agus, S.Ip.
Anggota I         :  K .L. Pujadi      
Anggota II        :  Masturo Adhie Pamungkas, S.Sos.
Anggota III      :  Apip Runtung Hadi Ardiansyah


KOMPETENSI


Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI) yang digagas oleh para teknisi pertanian terpadu dan pemuda-pemuda yang aktif dalam peningkatan kualitas sosial ekonomi masyarakat, memiliki kopetensi pengembangan usaha dalam bidang :

  Budidaya dan Produksi Pertanian Terpadu

  Pendidikan dan Pelatihan Bidang Terapan dan Budidaya Pertanian Terpadu
1.       Diklat Budidaya tanaman sayuran
2.       Diklat budidaya tanaman hias
3.       Diklat budidaya tanaman perkebunan
4.       Diklat budidaya tanaman hortikultura
5.       Diklat budidaya tanaman kehutanan
6.       Diklat Budidaya ikan air tawar
7.       Diklat Budidaya ternak
8.       Diklat Pengolahan hasil pertanian terpadu
9.       Diklat Pengelolaan dan pengolahan limbah organik

  Konseling, Perencanaan dan Konsultan Proyek Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu dan Agroedutourism

  Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu dan Agroedutourism

  Pemasaran Umum


Visi dan Misi Koperasi KGSI

Visi :
Menjadi koperasi Unggulan yang mampu mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang sejahtera, mandiri, kreatif, sehat, cerdas, berpendidikan dan berpribadi mulia sehingga mampu berdiri sama tinggi, duduk sama rendah ditataran pergaulan antar bangsa dengan menegakkan ekonomi sebagai pilar peradaban yang berkeadilan.
Misi :
·         Mewadahi potensi ekonomi individu masyarakat secara umum dan anggota koperasi pada khususnya yang tergolong masih lemah menjadi sebuah kekuatan baru yang cukup besar secara terpadu dalam mewujudkan kesejahteraan bersama yang berkesinambungan. 
·         Menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan melaluai pengembangan sector pertanian terpadu dalam makna seluas-luasnya.
·         Meningkatkan kualitas sumber daya ekonomi manusia Indonesia yang terdidik santun, beradab dan ramah lingkungan.

Memang masalah selalu ada dalam setiap hal. Termasuk dalam koperasi ini. Masalah yang dihadapi adalah penarikan dana berupa simpanan wajib anggota tiap bulannya. Namun, masalah tersebut  sudah dapat diatasi dengan cara kerjasama dengan Bank Bukopin yaitu tiap anggota di wajibkan memiliki rekening di Bank tersebut.
Konsep pertanian terpadu menjadi salah satu kegiatan utama dari koperasi ini. Maksud pertanian terpadu itu adalah bahwa setiap hal yang ada harus dimanfatkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan laba. Sebagai contoh yaitu dimulai dari penanaman.  Penanamannya menggunakan bibit yang unggul agar tahan terhadap hama dan hasil panen memuaskan. Setelah masa panen tiba, maka jerami tidak dibakar melainkan di jadikan pakan ternak sapi, dan kotoran sapi tersebut dapat digunakan menjadi pupuk atau bahkan dijual kembali. Daging,kulit  dan susu sapi tersebut juga  dapat dimanfaatkan untuk hal ekonomis yang tentu saja dapat mensejahterakan anggota nya.
Selain itu juga,ada wacana dari koperasi ini untuk memperluas usahanya di bidang peminjaman pada tahun depan karena saat ini sedang dalam penyempurnaan sistemnya. Koperasi ini juga akan mengembangkan suatu lahan yang akan dibuat sarana rekreasi dimana segala yang ada disana dapat di nikmati dengan self service dari para pengunjungnya, seoerti ambil ikan dan memetik buah nya sendiri. Maka dengan adanya rencana itu juga dapat memberdayakan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Adapun konsep bagi hasil koperasi ini sanagat berbeda dengan koperasi lain. Apabila koperasi lain menerapkan SHU (sisa hasil usaha), namun koperasi ini menerapkan konsep KHU ( keuntungan hasil usaha). Adapun strategi  koperasi ini dalam menarik minat masyarakat menjadi anggotanya adalah dengan memberitahukan tentang manfaat dan keuntungan financial apabila menjadi anggota nya.


Koperasi KGSI (karya Gemilang Sejahtera Indonesia)                                     Peneliti bersama Pengurus

Tugas Ekonomi Koperasi (7)


SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI DAN ANGGOTANYA
Klasifikasi Kredit Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
1.     Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.

Ciri – ciri kredit ini adalah sebagai berikut :
         Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
         Persyaratannya ringan
         Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
         Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
         Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
         Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :

Kredit Usaha Tani
1.      Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
2.      Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3.      Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
4.      Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
5.      Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
6.      Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
7.      Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8.      Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
9.      Kop/LSM membayar ke bank

KKOP
1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank :

1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank

2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal

3. Koeparsi primer melunasi kredit :
1. Modal kerja, umumnya sekaligus
2. Investasi, sesuai jadwal

KPR-RSS
1.      Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
2.      Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
3.      Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
4.      Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
5.      Pembayaran angsuran sesuai perjanjian

KMK-BPR/PMK-BPRS
1.      Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
2.      Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
3.      Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal

KKPA/KKPA-T
1.      Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
2.      Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)


Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)

1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)

KKPA PIR-TRANS
1.      Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
2.      Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
3.      Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
4.      Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
5.      Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer

KKPA-TKI
1.      Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
2.      Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
3.      Pengembalian kredit diangsur setiap bulan

KKPA BAGI HASIL
1.      Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
2.      Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
3.      Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
4.      Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank

KKPM/PPKM
1.      Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
2.      Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
3.      Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok

KREDIT KPTTG-TASKIN
1.      Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
2.      Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
3.      Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
4.      Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
5.      Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
6.      Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
7.      Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin

KKPA-NELAYAN
1.      a. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi,
b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya

Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.

1.      a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (execuitng), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling),
b. koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
2.      a. anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualn tersebut dipehtungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota,
b. pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran)

KKPA-UNGGAS
1.      a. Anggota koperasi menyusun kebetulan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi,
b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan,
c. Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analis.
2.      a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan dikeathui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagi channelin),
b. Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
3.      Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit
4.      Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal

KMK-UKM
1.      Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaanUsahanya
2.      Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana
3.      Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi
4.      Koperasi meneruskan dana tersbut kepada anggotanya
5.      Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit

KPT-PUD
1.      Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi
2.      Koperasi / PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
3.      Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi / PKM
4.      Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota
5.      Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit

KREDIT TASKIN KOPPAS
1.      Koppas / koperasi mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
2.      Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas / koperasi
3.      Koppas / koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP Swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP Swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk Bukopin
4.      Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra / Lk yang ditunjuk
5.      USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok Taskin
6.      Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjukan.
(www.wartawarga.gunadarma.ac.id)